Jayapura – Dugaan praktik korupsi dalam penyaluran beras pemerintah di Wamena akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dan menahan empat pejabat Perum Bulog setelah menemukan dugaan penyimpangan distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,93 miliar.
Ironisnya, beras yang seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga terjangkau justru diduga dipasarkan hingga Rp20.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Program yang bertujuan menjaga stabilitas pangan dan membantu masyarakat itu diduga dijadikan ajang mencari keuntungan melalui berbagai modus penyimpangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan memeriksa 31 saksi sebelum menetapkan empat tersangka berinisial RGD, S, RM, dan K.
Keempatnya diduga berperan dalam penjualan beras di atas harga resmi, penyaluran kepada pihak yang bukan mitra Bulog, penggunaan rekening tidak resmi untuk menampung hasil penjualan, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8.931.115.250,” ungkap Adyantana saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026) malam.
Penyidik menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat tujuan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan dan membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Papua selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Kasus ini menjadi salah satu skandal penyaluran beras pemerintah terbesar yang ditangani Kejati Papua dalam beberapa tahun terakhir dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. (*)












